Services 

 

Layanan Lembaga Verifikasi Ekolabel PT Lukita Jaya Mandiri mencakup verifikasi produk klaim lingkungan ekolabel swadeklarasi berdasarkan aturan dari KLHK, SNI dan standar lain yang dipakai sebagai acuan dengan lingkup sebagai berikut :

Nama Produk Jenis Klaim Lingkungan Swadeklarasi
Plastik 1. Dapat dibuat kompos (compostable)
2. Dapat terurai (degradable)
3. Dirancang untuk dapat diurai (design for disassembly)
4. Perpanjangan umur produk (extended life product)
5. Energi yang dipulihkan (recovery energy)
6. Dapat didaur ulang (Recyclable)
7. Kandungan hasil daur ulang (recycled content)
8. Dapat digunakan kembai dan dapat diisi ulang (reusable & refillable)
9. Pengurangan limbah (waste reduction)

Kegiatan verifikasi Lembaga Verifikasi Ekolabel PT Lukita Jaya Mandiri dilaksanakan seperti pada diagram alir berikut ini :

Diagram Alir Proses Verifikasi Ekolabel Swadeklarasi

Untuk pelaku usaha yang mengajukan pernyataan diri (self declaration) terhadap produk ramah lingkungan, dapat melihat pada mekanisme klaim berikut ini :

Mekanisme Klaim